Sumut. WahanaNews.co, Medan - Caroline dan Helen pemilik lahan yang sah desak BPN Kota Medan batalkan SHM No 557 atas nama dr T Nancy Saragih, sesuai surat No 1976/12.17-600/XII/2013. Selain itu Walikota Medan cabut IMB No 648/259 dan hentikan aktifitas pembangunan di atas tanah tersebut.
"Tanah seluas 1.262 M2 yang terletak di Jalan Amplas, Kel. Sei Rengas II (sekarang Sei Rengas Permata), Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II tanggal 29 Juli 1964, diperoleh Caroline dan Helen dari para ahli waris Johan Arnold Simanjuntak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 108/2013 tanggal 18 April 2013 dibuat oleh Halim, SH, PPAT di Medan, yang akan dibangun vihara dicaplok oknum mafia tanah," ucap.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sertifikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II (sekarang Kelurahan Sei Rengas Permata) telah dilakukan balik nama di Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 10 Mei 2013, sehingga saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama-sama, kemudian tanah tersebut dikuasai Vihara dengan membuat pagar seng dan hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada siapapun;
"Ternyata BPN Kota Medan memasukan luas tanah Caroline dan Helen (vihara) sekitar 37 x 16 M menjadi bagian dan masuk ke luas SHM no. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih tanggal 25 September 2013 menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata dengan luas 877 M2 yang ditandatangani oleh Dwi Purnama, SH., MKn (Kepala Kantah Medan saat itu), selanjutnya Helen pada tanggal 4 November 2013 mengajukan permohonan pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Marimon Nainggolan, SH, MH didampingi Herlison Manurung, SH selaku kuasa hukum Caroline dan Helen kepada wartawan di Jalan Emas Medan, Senin (11/9/2023).
Atas surat dari Helen tersebut, kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan telaah dan pada tanggal 17 Desember 2013 Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly, surat tersebut ditandatangani oleh Dwi Purnama, SH MKn (Kepala Kantah saat itu). "Pada intinya, Kepala BPN Kota Medan setuju untuk dibatalkan SHM No. 557 dengan luas tanah 877 M² atas nama Dokter T Nancy Saragih," pungkas Marimon Nainggolan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014, perihal mohon pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dokter Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No 68 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan namun tidak ada tindak lanjutnya, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara mengajukan surat susulan pada tanggal 22 September 2014 dengan surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr T Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No 68, namun belum ada tindak lanjut pembatalan SHM nomor 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dokter T. Nancy Saragih dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang dan jajarannya.
Bahwa, tambah Marimon, selain itu tanah milik Caroline dan Helen, ternyata Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tersebut diduga tumpang tindih (overlap) dengan tanah atas nama Suidjuly dengan SHM No. 68 dan juga SHM No. 64 atas nama Joesoef dan telah dibalik namakan kepada ahli warisnya (Madiawan, dkk) dan SHM nya telah ganti blanko, dan juga tanah pihak lain yang satu hamparan/berdampingan dengan tanah vihara tersebut.
Bahwa dari kronologis di atas, serta hasil telaah dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan jajarannya dan telah pula disampaikan kepada Kementerian ATR untuk ditindak lanjuti pembatalannya, namun hingg saat ini tidak ada dilakukan pembatalan, sehingga patut diduga adanya peran mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dari Kementerian ATR atau jajarannya.