Dugaan adanya mafia tanah, bahwa dugaan adanya mafia tanah dalam hal ini tergambarkan dari adanya gugatan perdata dari Arun Sipayung (Penggugat) kepada DT Hasar alias Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly alias Sui Djuly (Tergugat II), T Nancy Saragih, dr (Tergugat III) dan Carloline (Tergugat IV) di Pengadilan Negeri Medan dengan register nomor 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn dengan Petitum Gugatan Arun Sipayung sebagai berikut.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sebidang tanah yang terletak Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Kecamatan Medan Area, Kelurahan Sei Rengas Permata (dahulu Kampung/ Desa Sei Rengas II). tercatat sebagai tanah Grand Sultan No. 562, tanggal 18 Agustus 1921, yang dikeluarkan oleh Sulthan Deli yang dijabat oleh Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Selatan berbatas dengan Jalan Antara (sekarang jalan Sutrisno) +30,50 m.
Utara berbatas dengan jalan setapak (sekarang jalan Sabaruddin) +50,50 m.
Barat berbatas dengan tanah Kampung (sekarang dengan Ruko-ruko dan Jalan Terendam) +230,50 m.
Timur berbatas dengan jalan Setapak (sekarang jalan Amplas +200,40m.
adalah hak dan kepunyaan dari penggugat.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa tiga bidang tanah masing-masing.
3.1. Tanah sertifikat Hak milik No. 68 tanggal 29 Juli 1964 atas nama Suidjuly (Tergugat II) seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak dijalan Amplas No. 38/26 D, Kelurahan Sei Rengas Permata (Desa Sei Rebgas II), Kecamatan Medan Area (dahulu Kec. Medan), Kota Medan dengan batas-batas.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Utara berbatas dengan................rumah No. 38/26 C.
Selatan berbatas dengan ...........tanah T. Nancy Saragih DR.
Timur berbatas dengan ..............Jalan Amplas.
Barat berbatas dengan ...............rumah Penduduk.
3.2.Tanah sertifikat No.557 tanggal 25 September 2013 atas nama T. NANCI SARAGIH, DR (Tergugat II) seluas 877 m2. (depan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Amplas tanpa nomor (sebelah kanan rumah No. 38/26 D milik Suidjuly), Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Kedan Area, Kota Medan, dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan.........................rumah No. 38/26 D.
Selatan berbatas dengan .....................tanah kosong Caroline
Timur berbatas dengan ........................Jalan Amplas.
Barat berbatas dengan .........................rumah Penduduk.