3.3. Tanah sertifikat Hak Milik No. 17 tanggal 31 Januari 1967, kepunyaan/milik Caroline (Tergugat IV) seluas 1.262 m2. (seribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) yang berdiri diatasnya 3 (tiga) rumah petak masing-masing No. 48. 50 dan 38 C. yang terletak di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata (dahulu Desa Sei Rengas II), Kecamatan Medan Area (dahului Kec. Medan), Kota Medan, dengann batas-batas :
Utara berbatas dengan......................tanah T, Nancy Saragih DR.
Selatan berbatas dengan ..................rumah petak No. 38 C.
Timur berbatas dengan .....................Jalan Amplas.
Barat berbatas dengan ......................rumah Penduduk.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II, III dan IV yang menguasai atas sebagian tanah Grand Sulthan No. 562 tanggal 18 Agustus 1921 masing-masing, tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 68, Sertifikat Hak Milik Nomor : 557 dan Setifikat Hak Milik Nomor : 17 tanpa sepengetahuan dan sejin dari Tergugat I dan atau Penggugat (Arun Sipayung) adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad).
5. Menghukum Tergugat II, III dan IV secara tanggung renteng kepada Penggugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
6. Menghukum Tergugat II, III dan IV maupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat II, III dan IV untuk mengosongkan tanah terperkara tersebut di atas serta menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik atas tanah tanpa syarat apapun.
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi isi putusan ini.
9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Medan, Reza saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahuinya dan akan ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
[Redaktur : Hadi Kurniawan]