Metromedannews.co, Medan - Disebut-sebut, salah seorang oknum mengaku wartawan berinisial " I " di Kota Medan diduga bawa upeti bulanan dari Diskotik Grand D Blues Jalan Kapten Muslim Medan untuk menyuap petugas "pemberantas narkoba" diduga uang setoran itu untuk memuluskan praktik narkoba di Diskotik Grand agar tidak di razia pihak penegak hukum.
"Informasinya, upeti tersebut mencapai puluhan juta perbulan. Dia yang nyetor owner nya langsung sama dia, oknum mengaku wartawan inilah yang setor upeti suap untuk oknum APH narkoba itu. Bisa dibilang dia perpanjang tangannya," ucap salah satu warga Medan bernama JA kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga:
Kajati Sumut dan Bobby Nasution Saksikan Penutupan Diskotik Marcopolo
Upeti ini, sebut dia, dipercayakan kepada " I " karena faktor kedekatannya kepada oknum aparat tersebut.
"Kalau informasi itu udah A1, yang jelas yang menerima berpangkat cukup mentereng. Itu alasannya diskotik itu tidak pernah di razia," sebut dia seraya menyebut oknum di B** juga disebut-sebut menerima setoran dari " I "
Untuk itu, ia berharap agar oknum-oknum seperti ini segera ditangkap. Dan diskotik itu segera dirazia dan ditutup.
Baca Juga:
Pemkab Cianjur Akan Cabut Izin Usaha Bagi Tempat Hiburan Malam yang Buka Selama Ramadan
"Razia, tutup. Sama seperti diskotik-diskotik lain yang ditutup dan disegel," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH SIK dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvin Simanjuntak SH SIK, Rabu (17/9/2025) ketika dikonfirmasi belum menjawab.
Diketahui, Karaoke atau Pub Grand D Blues berlokasi kawasan Komplek Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Lokasi ini sampai sekarang tidak pernah di razia. Terakhir kali di tahun 2018, Polrestabes Medan mengamankan belasan orang positif narkoba.