Sebagai Kuasa Hukum, Edi akan melaporkan Ketua PA Medan dan Panitera  karena melanggar hukum acara tidak ada perintah pengosongan dalam amat putusan. 						
					
						
						
							"Demikian juga Kapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan, tidak pernah ada rapat koordinasi (Rakor). Kalo ada rakor terlebih dahulu, kita datangi dan kita jelaskan duduk perkara sebenarnya. Dan tadi sudah kita jelaskan tidak peduli. Hanya katanya menjalankan perintah," tegasnya lagi. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Tindak Kejahatan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Di lokasi yang sama, Ahli Waris H Amiruddin, Idham Amir, SE mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PA Medan tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik, ia memiliki surat sertifikat dan grand Sultan. 						
					
						
						
							"Tidak manusiawi dan tidak sah menurut hukum. Kami punya surat-surat, ini sertifikat surat grand asli sama kami. Kami sudah berdamai di depan Notaris. Sekarang surat-surat kami ditahan di Kantor Notaris Elly Sitepu," katanya. 						
					
						
						
							Jadi, Idham menegaskan akan melakukan upaya hukum seperti yang telah dilakukan laporan di Polrestabes Medan dan di PN Medan. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Jadi kami rasa ini tidak manusiawi dan tidak sah. Kami akan menuntut sampai kemanapun," Tegasnya mengakhiri. 						
					
						
						
							Dari hasil pantauan wartawan, terlihat eksekusi tetap berjalan disertai jeritan tangis pemilik rumah.