Metromedannews.co, Medan - Eksekusi rumah di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur berakhir ricuh. Pasalnya dalam amar putusan tidak ada disebutkan dilakukannya pengosongan rumah. Akibatnya, bentrokan fisik antara warga yang menolak pengosongan dan oknum orang suruhan Pengadilan Agama Klas 1A Medan tidak terelakkan, Kamis (18/9/2025).
Kejadian bermula ketika petugas juru sita dari Pengadilan Agama Klas 1A Medan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi untuk melakukan pengosongan terkait sengketa Waris Mal Waris. Warga yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut melakukan perlawanan dengan memblokade jalan masuk menuju rumah yang akan dieksekusi.
Baca Juga:
Diduga Oknum Wartawan Berinisial "I" Bawa "Upeti" Setoran Diskotik Grand D Blues Untuk Suap Petugas
Negosiasi yang dilakukan antara perwakilan warga dan petugas pengadilan tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika petugas mencoba membuka paksa blokade yang dibuat oleh warga.
"Kita sangat keberatan dari awal kita mengajukan upaya hukum, bahwa kita mengadakan perlawanan, upaya hukum perlawanan pihak ketiga karena tanah ini kan tanah milik, sementara mereka mengadakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan agama berkaitan dengan waris mal waris," ujar Kuasa Hukum, Edi Utama, SH kepada wartawan.
Edi menerangkan bahwa dalam hukum waris itu, waris mal waris itu artinya tidak ada kaitan dengan sengketa pihak ketiga. Jadi sengketa waris mal waris itu hanya seputar atau sesama ahli waris. Dalam hal ini mereka menyatakan ahli waris Karno Ramelyanto. Mereka tentunya berbicara tentang harta warisan Karno Ramelyanto tidak berkaitan dengan harta klien-kliennya yang merupakan pemilik asalnya kakek buyut mereka Yakoeb dan turun kepada ayah klien kita H Amiruddin.
Baca Juga:
Seorang Pemuda Curi Handphone di Kios Rokok Ditangkap Polsek Medan Baru
"Jadi tidak boleh berkaitan, dia menyatakan harta Karno Ramelyanto. Apalagi tanah yang dieksekusi sudah bersertifikat. Batalkan dulu, makanya kita melakukan upaya perlawanan. apalagi di dalam putusan pengadilan agama yang mereka laksanakan eksekusi ini tidak ada Amar putusan yang menyatakan perintah pengosongan, seperti memerintahkan tergugat mengosongkan rumah tergugat. Tidak ada," terangnya.
Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa dasar mereka (ahli waris Karno Ramelyanto) mengajukan gugatan waris ada dugaan kuat menggunakan surat palsu. Dimana surat tersebut tahun 1950 menyebutkan adanya penyerahan tanah oleh kakek buyut kliennya, Yakoeb dengan menggunakan stempel Kecamatan Medan Timur.
"Padahal tahun 1950 Kecamatan Medan Timur belum berdiri, yang ada tahun 1956 sesuai UU Darurat No 8 Tahun 1956. Itu menurut Kabag Umum Pemko Medan. Jadi ksekusi yang dilakukan oleh PA Klas 1A Medan adalah illegal. Ini ilegal, karena tidak ada bahasa pengosongan didalam putusan," tegas Edi.