Medan.WahanaNews.co, Medan Barat - Pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang pengusaha hiburan malam inisial HK kepada korban Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Medan masuki babak baru, Sabtu (30/9/2023) malam.
Pasalnya, ratusan massa dari FKPPI 0201 Medan mengepung dan menggeruduk hiburan malam Amapi Club yang berada di Hotel Grand Central Empire Jalan Merak Jingga.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Akibat pengepungan itu, Susana di tempat hiburan malam tersebut mencekam. Aksi solidaritas itu dilakukan lantara Bendahara FKPPI 0201 Medan Gunawan Ritonga dikeroyok hingga bersimbah darah oleh HK Cs.
Dari pantauan wartawan, aksi massa itu, berjalan aman dan kondusif. Massa meminta kepada pihak manajemen hotel untuk menyerahkan HK kepada pihak berwajib. Aksi solidaritas itu mendapatkan pengamanan dari pihak Polrestabes Medan. Meski tidak ada perwakilan manajemen hotel yang mendatangi massa FKPPI 0201 Medan.
Sementara itu, Sekretaris FKPPI 0201 Medan, Brata Hutasoit, SH yang ikut dalam aksi itu juga menuntut kepada keada pihak manajemen hotel untuk membawa HK ke Polda Sumut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Selaku warga negara kita harus tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum. Saya menekankan kepada pihak berwajib agar memproses kasus penganiayaan yang dialami oleh Bendahara FKPPI 0201 Medan dan kami diberikan batas waktu 2X24 jam untuk memproses Hendra Koh Cs," paparnya.
Apabila tuntutan massa FKPPI 0201 Medan tidak ditanggapi oleh manajemen hotel, maka pihaknya akan membawa massa FKPPI Medan lebih besar lagi. "Kita hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak ditanggapi dengan terpaksa akan menduduki Hotel Grand Central yang ada di Jalan Merak Jingga Medan ini," tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang dialami Bendahara FKPPI 02 01 Medan Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan. Korban telah membuat laporan resmi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September terlapor HK.