Brata Hutasoit juga meminta Polda Sumut secepatnya menindak terlapor HK bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada korban. Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga, Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan, sementara korban (pelapor) Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap.
Tidak hanya disekap, di dalam gedung itu, para korban dan pelapor kembali dipukuli sampai babak belur. Dan sekitar pukul 04.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi tiba di lokasi bersama personel unit Reskrim, lalu membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.
Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital. Hingga sampai saat ini para korban saat ini masih mejalani opname di rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.
[Redaktur : Irvan Rumapea]