Lanjutnya, dalam waktu dekat saya akan melaporkan pihak pihak yang sudah memfitnah saya ke Polda Sumut agar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saya tidak terima saya di fitnah sementara saya korban penganiayaan. Enak sekali dia memfitnah saya mengatakan saya ini itu, begini begitu, bahkan ada yang mengajak saya taruhan 1 banding 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Ini harus di usut tuntas, dia harus menepati janjinya memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers.
“Saya juga minta Bapak Kapolda Sumut tidak memelihara oknum oknum yang sudah memfitnah masyarakat apalagi memfitnah wartawan. Pecat saja oknum oknum Polisi yang suka memfitnah,” tandasnya.
Baca Juga:
E. Simangunsong Gugat Balik dengan Tuntutan Kerugian Material Rp1,4 Miliar dan Immaterial Rp12 Miliar
Amatan wartawan pada saat tahanan dibawa keluar dari sel sementara, sejumlah tahanan bersama terdakwa Oscar Sebayang naik ke mobil tahanan, Oscar Sebayang terlihat naik ke mobil tahanan dengan menggunakan baju kaos warna abu-abu dengan menggunakan masker, Oscar naik paling terkahir. Terdakwa Oscar kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan bersama tahanan lainnya.
Sebelumnya saat press rilis di Polsek Medan Tuntungan pada 22 Mei 2025, pelaku OS alias Oscar Sebayang diduga berbohong, ia membantah dan menuturkan bahwa ia tidak ada melakukan pemukulan terhadap Leo. Dikatakannya, ia hanya melakukan pemitingan terhadap Leo karena Leo melepaskan rangkulan yang diberikannya.
“Kami belum ada ngobrol apa-apa. Dia bilang jangan coba-coba intervensi saya. Saya bilang siapa yang mau mengintervensi kamu. Tiba-tiba dia berdiri”, ujar pelaku.
Baca Juga:
Penggugat Perkara Telah Dua Kali Mangkir Dari Persidangan di PN Medan.
Lanjutnya, pelaku hanya hanya memiting korban.
“Kalau masalah pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah Tuhan yang jawab itu semua,” ucapnya.