Metrotromedan.id | Unit reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pemerasan terhadap sopir saat mengantarkan tabung oksigen ke Rumah Sakit Royal Prima di Jalan Ayahanda, dengan Modus SPSI (Kutipan Liar).
Pelaku bernama pelaku Agus Tiar (51) warga Jalan Rantang, Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra, STK, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus pungutan liar (Pungli) dengan modus uang SPSI yang viral di media sosial (Medsos).
"Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023, kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban bernama Agung baru selesai mengantarkan tabung oksigen ke RS Royal Prima dan ketika korban keluar dari parkiran RS Royal Prima, pelaku mencegat mobil korban sambil memegang batu bata dan meminta uang SPSI lalu memberikan 1 buah Kertas Kwitansi kepada korban," kata Kompol Ginanjar, Sabtu (25/3/2023).
Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari itu juga, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Rantang Ayahanda saat sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," ucapnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah sering meminta uang dengan alasan SPSI kepada setiap Mobil Box yang masuk ke areal RS Royal Prima untuk mengantarkan barang-barang pesanan pihak rumah sakit.
"Korban dan pelaku sudah berdamai, pelaku meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan meminta uang SPSI," pungkasnya. [rum]