Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan tembung.
Pelaku yang diamankan Kevin Bearo (21) warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. "Barang bukti yang diamankan 8 bungkus plastik klip berisikan sabu berat bersih 1,48 gram, 1 buah sendok sekop plastik dan 1 bungkus plastik klip kosong, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:
Dua Orang Pengedar Ekstasi di Jalan Cakrawati Medan Maimun Ditangkap Polisi
Pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Seser Medan, melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Kelvin Bearo Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan sebuah warung, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu tersebut, dengan tangan kanan tersangka kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual.
Baca Juga:
Polisi Sergap Pengedar Inex di Apartemen Travelers Jalan Listrik Medan
"Kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut", ujarnya.
Modus operandi, tersangka Kelvin Bearo menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Seser Medan.
"Pihak kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 148 orang, " tandasnya.