Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.731, 68 gram, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja. Sehingga tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.
Selain tu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap 5 orang komplotan sindikat jaringan narkotika lintas provinsi. Ke lima orang itu masing - masing berinisial DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai. AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, MYS (40) warga Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak 2, Kabupaten Aceh Tengah.
Baca Juga:
Sepanjang Agustus - September 2025, 5 dari 21 Pelaku Maling Motor Tumbang Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan
"Pelakunya ada lima orang ditangkap berbagai tempat di Medan dan Asahan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol didampingi, Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AkBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said No 1 Medan, Kamis (11/9/2025).
Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.
Menurutnya, total barang bukti yang diamankan keseluruhannya berupa 29.976 gram sabu, 20.000 butir pil ekstasi dan 22.900 gram ganja. "Ada penyisihan untuk Labfor sebanyak 244, 32 gram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 150 gram ganja.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian di Kos-kosan Jalan PWS Medan Ditangkap Polsek Medan Baru
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Harus secepatnya dimusnahkan. 'Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan, " tuturnya.
"Dalam kesempatan ini juga saya mengimbau untuk terus melakukan upaya paksa, melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan tepat dan cepat, " jelasnya.
Para pelaku terutama warga Tanjung Balai itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.