Sedangkan 3 orang lagi warga Medan, Aceh dan Deli Serdang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadian perkara, kedua orang masing - masing DC dan MEP warga Tanjung Balai ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun 2, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 10.000 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik berisikan 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 13.000 gram dan 17 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16.976 gram.
Baca Juga:
Miris, Guru sekolah di Deliserdang di duga di aniaya dan dilaporkan orang tua murid ke Poltabes Medan karena melerai perkelahian antar pelajar
Untuk pelaku lainnya 3 orang dari Medan, Aceh dan Deli Serdang itu, ditangkap pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari para pelaku itu diamankan barang bukti 1 kotak karton yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 1.000 gram dan 28 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.900 gram.
"pihak kita berhasil menyelamatkan 342.660 jiwa di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandas Kapolrestabes Medan.