Sumut.WahanaNews.co, Medan - Petugas Polrestabes Medan dan jajarannya berhasil mengungkap 56 kasus narkoba sepanjang tanggal 11 September hingga 17 September 2023.
Dari 56 kasus tersebut jumlah tersangka sebanyak 70 orang, di mana dari jumlah tersebut 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 Gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp7.107.000," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu didampingi Wakasat Narkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit Idik 3 Iptu Habibi kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Dikatakan Sitepu, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Polsek sejajaran Polrestabes Medan berdasarkan perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu menjelaskan, Selama ini, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga ikut terlibat cegah narkoba.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pihaknya menyebutkan bahwa marilah bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. "Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” papar AKBP John Sitepu.
Selain itu, pihak kepolisian juga tidak berhenti yang mana telah melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) dan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko pada hari Rabu (13/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan beserta personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, anggota Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5. Di seputaran lokasi personel berhasil mengamankan 8 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik koin jackpot dan 1 buah pisau belati," jelas AKBP John Sitepu.
[Redaktur : Irvan Rumapea]