Metromedannews.id, Medan - Polsek Medan Timur ciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari pelaku diketahui sudah residivis itu bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No 2 Medan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Pelaku yang diamankan dari tempat penginapan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol Bris Napitupulu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Kata Kombes Teddy Marbun, kronologis penangkapan dan pengungkapannya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan, langsung mengamankan pelaku yang sempat pembuang sabu ke selokan.
"Bersama barang bukti itu langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya," terang Kombes Teddy Marbun.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas Polsek Medan Timur. Saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas. "Satu pelaku bernama Bandit masuk DPO untuk diburu petugas," jelasnya.
Disebutkan pelaku yang ditangkap itu ini baru bebas dari lapas Tanjung Gusta en bulan yang lalu. "Pelaku juga baru bermain dua bukan lalu sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.