Metromedannews id, Medan - Polsek Medan Tuntungan tak henti-henti memberantas kejahatan jalanan, 3 C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukumnya.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di toko atau tempat usaha Loundry yang terletak di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Baca Juga:
Hingga Kini Belum Digerebek, Judi Tembak Ikan di Gang Sejati Medan Tuntungan Eksis Beroperasi
Pelaku tersebut bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25). Dan merupakan Residivis pelaku pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Minggu (5/7/2025).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang. Kemudian personel langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Merek "Mahjong" Eksis Beroperasi di Gang Sejati dan Gang Musik Jalan Flamboyan Raya
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi Simpang Selayang, serta dalam kasus lain bekerja sama dengan seorang temannya bernama Toni yang saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.
Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Roida Sitinjak, SKM, M.PH berusia 55 tahun yang menjadi korban pencurian di tempat usaha loundry miliknya pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelapor atau korban menyadari kejadian itu setelah karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah dicek.diketahui bahwa sejumlah barang milik usaha telah raib.