"Adapun kerugian korban, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE wifi (6/128 GB), 1 unit DVR cctv, uang tunai sekitar Rp.400 Ribu. Selain barang yang hilang, rekaman cctv yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri," ujar Iptu Omrin.
Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Sesuai yang tertuan pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polda Sumut, tanggal 26 Juni 2025, pelapor Roida Sitinjak.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ikuti Gebyar Merdeka Deklarasi Anti Narkoba Polsek Medan Tuntungan
Selanjutnya Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar.
"Tersangka ini merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dan diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak dari Lapas. Aksi pencurian tersebut pun tertuang di Laporan Polisi Nomor, LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 09 April 2025. LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 07 Mei 2025. LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu, tanggal 06 Mei 2025," sebutnya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana (curat)," pungkasnya.