Kronologis kejadian yang diperoleh bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 di TKP, salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap salah satu penjual sabi yang diketahui bernama MF.
Saat hendak mengerjakan satu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF, dilakukan penggeledahan ditemukan 3 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 298,29 gram.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pengedar Sabu hingga Sulawesi Tengah
Saat diintrogasi, pelaku mengaku menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan yang mana itu adalah perbuatan melawan hukum. MF mangaku memperoleh sabu dari AN. Bersama barang bukti sabu itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan.
Modus operandi, tersangka membeli sabu Rp 75 juta. Sedangkan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) undang - undang RI No 35 Tahun 2000 tentang narkotika diubah dalam lampiran UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuian. Pidana dan diatur Pasal 609 Ayat (2) Huruf A IU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Baca Juga:
Aipda R Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka
[ REDAKTUR : HADI ]