"Untuk itu, kita minta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama timnya untuk turun langsung menindak bangunan liar (tanpa PBG) di kota Medan khususnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan", pungkasnya.
Terpisah, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025) terkait 11 pintu bangunan Rumah Toko (Ruko) tepatnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG dan hingga saat ini bangunan tetap berlangsung, mengatakan sudah memberikan himbauan.
Baca Juga:
30 Bangunan Liar di Kelurahan Pinangsia Tamansari Dibongkar
"Sudah kita surati pak himbauan", jawabnya singkat.