Metromedannews.id, Medan - Oknum Polantas Polrestabes Medan Aiptu RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook di akun @anakkampung.
Video amatir yang direkam oleh netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang.
Baca Juga:
Viral Polantas Minta Dana Tilang via Aplikasi, Polrestabes Medan Beri Sanksi
Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH.
"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," ujar AKBP Made.
Lanjut dikatakan Made, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH.
Baca Juga:
Ratusan Polantas di Sumatera Utara Sakit Paru-paru, Ini Kata Hinca Panjaitan
Made mengatakan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
"Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," ungkap AKBP Made.
Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.