Metromedannews.co, Medan - Ratusan massa membawa spanduk dan poster meminta keadilan atas peristiwa yang menimpa Pedah Beru Bukit warga Jalan Bakti Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu berujung tewas ditabrak oleh pensiunan Polisi berpangkat AKBP Bulmar Pasaribu.
Ironisnya, Bulmar Pasaribu hanya di vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
Merasa dizolimi, ratusan massa pun melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan Senin (15/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib. “Kami hanya minta keadilan,” ucap suami korban Benteng Ginting.
Menurutnya, vonis yang diberikan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancurbatu diketuai oleh Dewi Andriani SH yang dinilai sangat tidak manusiawi.
“Dimana keadialan itu, istri (Pedah Beru Bukit) saya ditabrak sampai tewas hanya di vonis 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Baca Juga:
PT Medan Digeruduk Massa Terkait Kasus Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Diduga Ada Rekayasa Hukum
Tidak terima dengan vonis hakim yang sangat rendah itu, keluarga korban pun mengajukan banding. “Kami cuma minta keadilan, itu saja,” pintanya.
Selang beberapa menit, Humas Pengadilan Tinggi Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menerima perwakilan para pendemo. Saut berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Benteng Ginting.
“Kita tunggu bandingnya dahulu dan nanti ketua pengadilan akan memperlajari dimana permasalahan ini,” katanya.