Metromedannews.id, Medan - Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial FM (28) pemilik akun TikTok @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan agama Kristen.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (25/10/2023).
Ia mengatakan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Fathir.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dari pemeriksaan, lanjutnya menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di rumahnya tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka melakukan live di akun (medsos) miliknya pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar," imbuhnya.
Fathir melanjutkan tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf, namun videonya yang mengandung konten penghinaan ini sudah tersebar, polisi lalu melakukan penindakan.