"Kemudian pada tanggal 20 Oktober Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan tersebut kemudian kami menindaklanjuti video tersebut," katanya.
Dari penyelidikan terungkap identitas pelaku dengan nama akun @bangmortezza dan diketahui bahwa tersangka tinggal di daerah Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
"Pada tanggal 21 (Oktober) dinihari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Kasat membeberkan adapun motif dari tersangka membuat video yang menghina agama itu, ternyata cuma bahan bercanda saja.
"Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Diberitakan sebelumnya, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen. Pemilik nama Fikri Murtadha ini diduga menghina agama Kristen dengan meminta agar tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.
Video BangMorteza tersebut viral di media sosial dan diunggah kembali oleh pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda lewat akun Instagram @permadiaktivis2.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]