Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sama halnya seperti SPT Tahunan, PPS juga melalui online pada aplikasi djponline.
“Lapor SPT dan mengikuti PPS dapat dilakukan dari mana saja dengan megakses aplikasi djponline, namun apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT tahunan serta PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di dalam dan luar kantor” terang Eddi.
Baca Juga:
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan Capai 96,43 Persen
Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di pojok pajak saja, ada di beberapa tempat lain seperti kantor pajak, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.
Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, pojok pajak juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Baca Juga:
Aneka Oleh-Oleh Kekinian Khas Kota Medan, Salah Satunya Bolu Stim Menara
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data," tutupnya. [jat]