Metromedannews.id | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kembali menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak.
Kali ini di Hotel Granddhika Setiabudi, Medan, Sumatera Utara pada 9-13 Mei 2022.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Dalam acara ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi, Milton Hasibuan, menjelaskan sejak 2000 hingga 2021, kurang lebih sebanyak 1.109.719 permohonan KI dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.
Hal ini menunjukkan pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, meski banyak potensi yang masih bisa digali.
Menurut Milton, persebaran jumlah instansi pendidikan tinggi di Indonesia pada 2020 sebanyak 2694 instansi dan jumlah UMKM kurang lebih 64 juta UMKM.
Baca Juga:
Indonesia Terima Penghargaan dari Korea Selatan Atas Penanganan Kasus Hak Cipta
Dari sejumlah instansi tersebut, Indonesia dapat mengharapkan peningkatan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual lebih besar lagi.
“Ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi KI yang dimiliki Indonesia sangat besar dan tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang besar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DJKI hadir di tengah-tengah masyarakat agar dapat menjangkau masyarakat dengan memberikan layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.