Metromedannews.co, Medan - Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum (wilkum) Polsek Hamparan Perak terkesan pembiaran dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, masyarakat resah karena tindak kriminal kejahatan semakin meningkat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (KPSKN PIN RI) Sumatera Utara Taulim P Matondang, pada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Lapor Pak Kapoldasu!! Judi Tembak Ikan "AB" Eksis Diwilkum Polsek Hamparan Perak
Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan SIK, untuk mengevaluasi atau mencopot Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea yang diduga tidak serius dalam memberantas perjudian di wilkum tersebut.
"Kuat dugaan kita pihak Polsek Hamparan Perak mengetahui adanya perjudian tersebut. Namun terkesan pembiaran dan melindungi aktivitas haram tersebut. Untuk itu, kita juga meminta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolsek Hamparan Perak," ungkap Taulim dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi demo di Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan atas aktivitas bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Logo "AB" Beroperasi, Polsek Medan Labuhan Diduga Tutup Mata
"Karena judi ini merupakan musuh besar masyarakat yang dapat merusak moral dan menghancurkan perekomian masyarakat. Maka dari itu, kalau bisnis haram itu tetap berlangsung, kita dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo besar-besaran di Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan," tegasnya.
Ia menuturkan bahwa bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan dengan tegas ke seluruh jajaran kepolisian untuk serius memberantas segala bentuk perjudian, guna menciptakan Kamtibmas aman dan nyaman ditengah masyarakat.
"Bapak Kapolri dengan tegas menyatakan ke seluruh jajaran kepolisian untuk membumihanguskan segala bentuk perjudian, karena judi merupakan pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan. Nah, maka dari itu kita berharap segala perjudian di wilkum Polsek Hamparan Perak segera diberantas habis. Kita juga sudah melihat banyak pemberitaan di media online terkait maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Hamparan Perak dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Berulangkali dikonfirmasi Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, SH, belum juga memberikan jawaban alias bungkam, hingga berita diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Perak - Polres Pelabuhan Belawan yang diduga terkesan pembiaran serta tutup mata dengan aktivitas bisnis ilegal tersebut.
Seorang warga setempat bernama, Yudi (40) pada wartawan menyebutkan ada 3 lokasi judi tembak ikan logo "AB" di Kecamatan Hamparan Perak tepatnya berada di, Desa Paluh Manan Dusun 2, Dusun 4 dan di Tangkahan Ujung Paluh Manan.
"Setiap hari beroperasi itu bang judi tembak ikan logo "AB" di tiga lokasi yang tadi saya sebutkan. Sampai detik ini belum digerebek Polisi, meski warga sekitar sudah sangat resah," ungkap Yudi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian jelas mengetahui keberadaan aktivitas haram tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas.
"Polsek Hamparan Perak tak mungkin tidak mengetahui keberadaan judi tembak ikan itu. Kita menduga pihak Polsek Hamparan Perak sudah menerima setoran dari pemilik/pengelola judi "AB", makanya terkesan tutup mata serta pembiaran," tuturnya.
Ia meminta Polsek Hamparan Perak segera menindak tegas lokasi judi tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik dan pengelolanya.
"Kita minta polisi segera menutup lokasi judi tembak ikan "AB" secara permanen dan menangkap pemilik judinya," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, SH, dikonfirmasi via seluler terkait judi tembak ikan logo "AB" bebas beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Hamparan Perak, belum memberikan jawaban (bungkam) hingga berita ini diterbitkan.
[ REDAKTUR : HADI ]