Metromedannews.co, Medan - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan sergap dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni N Boru G (kasir) dan SB (pemain judi).
Baca Juga:
Polsek Medan Tuntungan Tutup Mata dengan Keberadaan Judi Tembak Ikan Diwilkumnya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.
"Kita menemukan videk viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan ada mesin judi ikan-ikan yang sedang beroperasi.
Baca Juga:
Hingga Kini Belum Digerebek, Judi Tembak Ikan di Gang Sejati Medan Tuntungan Eksis Beroperasi
"Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria," tambah Kasat Reskrim.
Turut diamankan barang bukti satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.
"Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.