Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah berlantai 4 di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di samping PDAM Tirtanadi diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terlihat di plang PBG bangunan tersebut berjumlah 1 unit 3 lantai, namun yang di bangun 1 unit 4 lantai.
Baca Juga:
Berlangsung Tanpa PBG, Pemilik Property 'Wins Square' Tantang Dinas Perkim Cikataru
Hal ini sangat berdampak dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pasalnya, bangunan mewah tersebut di peruntukan untuk fasilitas olahraga billiard.
Salah seorang pekerja bangunan ketika ditemui metromedannews.co mengatakan bahwa pihak Satpol PP Kota Medan sebelumnya sudah melakukan penindakan karena ketidaksesuaian izin PBG.
Baca Juga:
Perkim Medan Layangkan Surat Peringatan ke Property Wins Square Jalan Ibrahim Umar
"Sudah pernah pihak Satpol PP melakukan penertiban dan penindakan dengan mengetok sebagian bangunan ini bang. Karena itulah izin PBG nya dilengkapi," kata pekerja kepada wartawan di lokasi bangunan, Rabu (18/2/2026) sore.
Ketika disinggung ketidaksesuaian izin tertera di PBG dengan yang dibangun, pekerja menyarankan awak media agar menjumpai pengawas bangun tersebut bernama Char***.
"Setau saya izin PBG nya sudah urus bang. Kalau mau lebih jelas jumpai ajah pengawasnya bang. Pengawasnya oknum aparat bernama Char***," ujarnya.