Selain itu, ada aturan baru dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang mewajibkan pelaksanaan pesantren kilat di sekolah.
"Jadi seluruh sekolah wajib menghadirkan muridnya secara bergantian untuk mengikuti kegiatan pesantren kilat selama 3 hari di satu sekolah dalam kecamatan yang ditunjuk sebagai tuan rumah," paparnya.
Baca Juga:
Rehabilitasi Puluhan Gedung Sekolah di DKI Tahun 2024 Terancam Tidak Selesai
Misalnya SDN Percobaan.
Menurut Fauziah, sekolahnya dipilih menjadi tempat rujukan pelaksanaan pesantren kilat untuk kawasan Kecamatan Medan Baru.
"Kami tuan rumah di kecamatan ini, jadi kita adakan selama 3 hari dimulai besok hingga hari Sabtu dimana seluruh sekolah secara bergantian akan mengikuti kegiatan pesantren kilat disini dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ini.
Baca Juga:
Polres Nias Ringkus 5 Orang Komplotan Pembobol Sekolah, 3 di Antaranya Anak Bawah Umur
Selain mewajibkan kegiatan pesantren kilat, semua kegiatan sekolah selama bulan suci Ramadan layaknya sekolah di hari biasa.
"Tidak ada yang berubah hanya saja jam pergantian siswa dijadikan 2 sesi dimana siswa hanya boleh 2 jam di dalam ruang lingkup sekolah setiap hari," jelasnya. [jat]