Metromedannews.co, Medan - Sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, jalannya persidangan diwarnai ketegangan akibat saksi, M Ridwan Dalimunthe yang dianggap tidak jujur sehingga membuat hakim terlihat geram, Kamis (20/11/2025)
Hakim Ketua, As'ad Rahim tampak berang dengan keterangan M Ridwan Dalimunthe yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi puskesmas teluk sentosa TA 2023 juga merupakan menantu mantan Bupati Labuhan Batu. Ridwan diduga kuat memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Baca Juga:
Dokter Spesialis Terdakwa Pengrusakan Disidangkan di PN Medan, Dianggap Menekan Saksi, Hakim Tegur PH Paulus Yusnari
"Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," ujar Hakim Ketua, As'ad Rahim kepada JPU, Kamis (20/11/2025).
JPU pun membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe yang dimana, terdakwa Abe sebagai pekerja menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan M Ridwan Dalimunthe.
"Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini," tegasnya dengan nada tinggi.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Penganiayaan Wartawan Di PN Medan Ditunda
Ridwan terus berkelit dan menyangkal bahwa uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh pekerjanya, Abe, kepadanya adalah sebagai fee proyek. Hakim menilai Ridwan, sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan renovasi puskesmas, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya.
"Saya ada meminjam uang sebesar Rp 500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang," kilahnya.
Fazarsyah Putra alias Abe, yang juga dihadirkan sebagai terdakwa, memberikan keterangan yang berbeda. Di hadapan majelis hakim, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total lebih kurang Rp 1 Miliar.