Perbedaan keterangan antara kedua saksi ini semakin memperjelas adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek renovasi puskesmas tersebut. Sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.
Kuasa Hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan menyoroti kesaksian Muhammad Ridwan Dalimunte dalam sidang hari ini.
Baca Juga:
Dokter Spesialis Terdakwa Pengrusakan Disidangkan di PN Medan, Dianggap Menekan Saksi, Hakim Tegur PH Paulus Yusnari
"Pertama kami dari penasehat hukum terdakwa atas nama Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo, hari ini ada 3 saksi namun patut difokuskan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte. Yang dimana dalam hal ini majelis Hakim memerintahkan dan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte," terangnya.
Lalu Doni menjelaskan bahwa hari ini saksi M Ridwan Dalimunte berbelit memberikan keterangannya, tidak mengakui ataupun membantah sebagian besar BAP-nya.
"Patut diduga berdasarkan BAP beliau di dalam keterangannya, bahwasanya alur dalam proyek ini, saksi mengetahui lebih banyak tetapi dalam keterangannya hari ini beliau tidak mengakui bahkan menyampaikan hanya mengetahui sedikit dari sistem LPSE," jelasnya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Penganiayaan Wartawan Di PN Medan Ditunda
Doni meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
"Tentu kami selaku penasihat hukum, tentunya kami yakin dan percaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan akan bertitik untuk memberikan keputusannya dari fakta hukum. Kemudian kami selanjutnya juga berpendapat bahwasanya majelis hakim dalam hal ini juga menegakkan atau memberikan nanti keputusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).