Pemeriksaan hari ini sedianya digelar pukul 10.00 WIB diruangan Operasional Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut oleh Briptu Ivandi Roy Sitorus, S.H. Namun, secara mendadak pada pukul 09.15 WIB, Ivandi mengabarkan pembatalkan itu melalui pesan aplikasi WhatsApp.
”Selamat pagi Pak Riki, Mohon maaf, undangan dalam rangka klarifikasi hari ini dibatalkan, berhubungan adanya Sprin mendadak ke luar kota. Mohon pengertiannya ya pak, terima kasih,” tulis Briptu Ivandi Roy Sitorus, S.H kepada kuasa hukum pelapor, Riki Irawan melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan: 1 Tahun Lebih, Tersangka Belum Ditetapkan
Menanggapi pembatalan itu, lantas Riki membalas agar disampaikan pesan kepada Kasubdit, jika laporan masyarakat tidak mau diterima dan diproses maka dibuat saja laporan tertulis kepihak pelapor bahwa laporan warga ditolak di Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Ditegaskan Riki, pihaknya kecewa karena dibatalkannya pemeriksaan, justru di menit-menit terakhir. Riki menilai Bid Propam Polda Sumut tidak profesional dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan PT. Universal Gloves.