Metromedannews.co, Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria yang diduga mencuri 28 laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Medan Denai.
Pelaku, SD (32), warga sekitar lokasi kejadian, ditangkap usai berusaha kabur saat hendak menunjukkan persembunyian rekannya kepada polisi, Minggu dini hari, 2 November 2025.
Baca Juga:
Polsek Medan Area Diduga Tidak Mampu Gerebek Judol Modus Warnet di Jalan Denai
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan lantaran pelaku menyerang anggota saat pengembangan kasus berlangsung.
"Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya," ujar Dwi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam, (2/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria, 37 tahun, pemilik rumah di Jalan Tuba II No. 59, Medan Denai.
Baca Juga:
Viral Preman Beringas Paksa Top Up DANA Gratis, Penjaga Konter di Medan Luka dan Trauma
Ia melaporkan kehilangan puluhan laptop yang sedang direparasi, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, kartu identitas, dan surat kendaraan. Kejadian itu diketahui Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan saat terbangun. Jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.