Tersangka SD kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Terekam CCTV, Polsek Medan Area Bekuk Maling HP
"Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.