Metromedannews.id, Medan - Modus pemerasan dengan mengaku sebagai oknum Polisi kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan pada Minggu, 10 Maret 2024 pagi.
Kali ini yang menjadi korban adalah seorang mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Binsar HT (28).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Korban Binsar yang bermukim di Jalan Pegayut II No.347 Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel ini diperas oleh empat orang, dua pria dan dua wanita yang mengaku sebagai oknum Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.
Keempat oknum yang mengaku Polisi itu memeras korban Binsar senilai Rp30 juta dengan modus jika korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Tidak hanya diperas uangnya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh keempat orang yang mengaku oknum Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut itu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Tidak terima diperas dan dituduh sebagai pengedar dan pengguna narkoba serta diperlakukan tidak manusiawi, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan
NomorSTPL/B/767/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2024 malam.
Usai membuat laporan pengaduannya, korban Binsar HT kepada wartawan menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpanya.
Begini ceritanya bang, kata Binsar mengawali pembicaraannya, pada hari kejadian itu, Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, aku ditelepon dan diundang Beby Doll untuk datang ke kamarnya yang saat itu sedang menginap di Hotel Grand Aston City Hall yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.