"Saya pikir entah ada apa dia (Beby Doll) menelepon, makanya saya datangi dia di salah satu kamar di Hotel Grand Aston tersebut," kata Binsar.
Namun tak lama kemudian, lanjut Binsar, kemudian datang dua orang pria, Benuk dan Alexander dan satu wanita, Dara Jelita yang dikenal korban serta empat orang lagi yang tidak dikenal korban dan langsung masuk ke dalam kamar tersebut sambil merekam korban.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Di sini, salah satu dari empat orang itu mengatakan bahwa mereka dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan menuduh saya sebagai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya alias bong," ungkap Binsar.
Padahal, sambung korban, sebelum ia datang dan masuk ke kamar hotel itu, sabu dan bong tersebut sudah ada di dalam kamar tersebut.
"Sudah ada sabu dan bong itu di dalam kamar, bang. Dan di dalam kamar itu juga aku disuruh memegang sabu dan bong itu sambil difoto oleh mereka," beber Binsar.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Keempat orang yang mengaku oknum Polisi itu kemudian menyuruh korban untuk menghubungi orangtuanya dan meminta agar mentransfer uang senilai Rp35 juta.
Lantaran tidak mempunyai uang, korban pun kemudian menelepon kakak kandungnya, Marry Natalia yang kemudian bertemu dengan Beby Doll, Benuk, Alexander, Dara Jelita serta empat orang yang mengaku oknum Polisi ini di warung kopi (Warkop) di depan Kodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
"Dengan di bawah ancaman dan keterpaksaan, kakak kandung saya akhirnya mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening BCA Nomor 8075317405 atas nama Dara Jelita," ungkap Binsar.