Metromedannews.co, Medan - Dua orang laki-laki diduga menjadi korban salah tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Kedua orang itu bernama, Sumartono (43) warga Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deliserdang dan Arianto (35) Warga Desa Bandar Klippa Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Penangkapan tanpa SOP itu dilakukan oleh tugas luar Polsek Medan Tembung berjumlah 6 orang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor pada Kamis, (21/11/2025) lalu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Dukun Penggandaan Uang!
"Kedatangan saya ke Bid Propam Polda Sumut ini untuk melaporkan oknum personil Polsek Medan Tembung. Yang mana saya dituduh meminta uang serta mengancam penjaga toko emas itu. Tiba-tiba saya ditangkap, leher saya di piting, diseret dan di lempar ke dalam mobil. Sampai di Polsek Medan Tembung saya langsung di masukkan ke dalam sel tahanan tanpa pemeriksaan terhadap saya. Padahal saya tidak ada melakukan itu semua, saya hanya meminta upah kerja yang sudah selesai ngebor sumur," sebut Sumartono dengan nada bergetar kepada awak di Mapolda Sumut, Selasa siang (9/12/2025).
Sementara Arianto mengaku dituduh (fitnah) melakukan pemerasan tanpa ada bukti dan laporan resmi. Ia ditangkap tidak berdasarkan ada laporan ataupun surat penangkapan dari Polsek Medan Tembung.
"Saya ditangkap begitu saja tanpa ada laporan dan surat penangkapan resmi. Mereka (Polsek Medan Tembung) memfitnah saya melakukan pemerasan. Saya langsung di masukkan ke kerangkeng tahanan Polsek Medan Tembung dengan semena-mena tanpa ada surat penangkapan pada hari Jumat (21/11/2025). Saya ditahan selama 11 jam di sel tahanan tanpa ada pemeriksaan dari penyidik," ungkap Arianto dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Dukun Emosi Uang Tak Sesuai, Pria di Deli Serdang Tewas Dibacok
Ia berharap mendapatkan keadilan dengan laporannya di Bid Propam Polda Sumut atas perbuatan personil Polsek Medan Tembung yang melakukan penangkapan tanpa SOP alias palsu.
"Saya di kriminalisasi bang hingga saya mengalami trauma dan nama baik saya jadi jelek di tengah keluarga dan masyarakat. Untuk itu, saya berharap atas laporan pengaduan saya di Bid Propam Polda Sumut mendapatkan keadilan hukum yang pasti. Dan supaya tidak ada lagi korban salah tangkap seperti yang saya alami," harapnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan SH MH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/12/2025) terkait dua orang laki-laki warga Percut Sei Tuan korban salah tangkap dan ditahan di sel tahanan selama 11 jam mengatakan berdasarkan di viralkan meminta uang keamanan kepada toko.