Metromedannews.id, Medan - Judi tembak ikan yang berada di Lingkungan 14 pinggir sungai Deli Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Barat, diduga bebas beroperasi setiap hari.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga berinisial IH (45) kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga:
Warga Resah, Lokasi Judi Dadu di Namo Gajah Kembali Buka
Dijelaskannya, praktik perjudian tembak ikan itu sudah berlangsung selama 2 bulan. Namun, sampai saat ini belum pernah ditindak tegas oleh pihak kepolisian yakni Polsek Medan Barat.
"Kurang lebih 2 bulan judi itu beroperasi pak, hingga kini belum pernah ditindak tegas oleh Polsek Medan Barat", sebut IH.
Menurutnya, pemilik judi tembak ikan tersebut diduga berinisial DS.
Baca Juga:
Warga Resah, Pasar Malam di Pasar VI Marelan Diduga Disajikan Permainan Judi Ketangkasan
"Kalau tidak salah pak, pemilik judi tembak ikan itu berinisial DS", ucapnya.
Ia mengaku warga setempat sudah sangat resah dengan keberadaan praktik judi tembak ikan itu.
"Kami warga disini (seputaran judi tembak ikan) sangat resah dengan adanya judi tembak ikan tersebut. Takut anak-anak kami jadi terkontaminasi dengan permainan judi tembak ikan tersebut", ujarnya.
Lanjut, ia sangat berharap pihak Polsek Medan Barat segera menutup lokasi judi tembak ikan itu serta menangkap pemilik/pengelolanya.
"Kita berharap lokasi judi tembak ikan tersebut segera ditutup dan pemilik/pengelolanya segera ditangkap. Supaya situasi Kamtibmas aman dan kondusif", harapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Sitepu SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (14/7/2025) terkait judi tembak ikan bebas beroperasi di wilkumnya, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.