Metromedannews.co, Medan - Viral pemberitaan di beberapa media online terkait bebasnya praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" dan logo "kupu-kupu" di Medan Utara. Polres Pelabuhan Belawan dinilai tutup mata dan terkesan mengabaikan keresahan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, warga menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan diduga telah memberikan izin atas aktivitas haram tersebut hingga setiap hari bebas beroperasi.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan "Pipit" dan Logo Kupu-Kupu Bebas Beroperasi, Polres Belawan Disorot, Ada Apa?
Warga juga menyebut bahwa judi tembak ikan tersebut sudah lama beroperasi dan hingga saat ini pernah digerebek Polisi.
"Sudah viral pemberitaan di media online, namun sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan. Kami selaku warga Belawan ini bang sudah sangat resah dengan perjudian tersebut," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Warga menduga bahwa pihak Polres Pelabuhan Belawan dengan pemilik judi tembak ikan tersebut sudah ada kongkalikong sehingga bisnis haram tersebut dengan mulus beroperasi tanpa ada hambatan setiap hari.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Diduga Pilih Kasih, Judi dan Narkoba Eksis Beroperasi di Pekan Jumat Percut
"Kuat dugaan bahwa antara pemilik judinya dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah ada main mata, makanya lokasi judi tembak ikan tersebut bebas beroperasi setiap hari tanpa jeda," sebutnya.
Warga yang merasakan dampak buruk dari aktivitas perjudian itu meminta pihak Polda Sumut agar segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judinya.
"Kami warga yang merasakan langsung dampak buruk dari aktivitas perjudian itu meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, SIK, MH, agar turun langsung menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut secara permanen serta menangkap pemilik/pengelolanya," pinta warga mengakhiri.
Sangat disayangkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Berita sebelumnya, bebasnya perjudian tembak ikan milik "Pipit" di Medan Utara menjadi sorotan serius karena kuat dugaan pihak Polres Pelabuhan Belawan seolah-olah tutup mata bahkan diduga merestui adanya aktivitas perjudian tersebut, Jumat (9/1/2026).
Adapun judi tembak ikan milik Pipit yakni berada di Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.
Selain itu, Judi Tembak ikan merek Kupu-kupu diduga milik Wen** juga bebas beroperasi di Jalan KL.Yos Sudarso sebelum simpang Mabar dekat kuburan dan di Jalan RPH (Rumah Potong Hewan) lewat kantor camat kurang lebih 200 meter sebelah kanan tepat disamping Bank BRI.