Sangat disayangkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Berita sebelumnya, bebasnya perjudian tembak ikan milik "Pipit" di Medan Utara menjadi sorotan serius karena kuat dugaan pihak Polres Pelabuhan Belawan seolah-olah tutup mata bahkan diduga merestui adanya aktivitas perjudian tersebut, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan "Pipit" dan Logo Kupu-Kupu Bebas Beroperasi, Polres Belawan Disorot, Ada Apa?
Adapun judi tembak ikan milik Pipit yakni berada di Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.
Selain itu, Judi Tembak ikan merek Kupu-kupu diduga milik Wen** juga bebas beroperasi di Jalan KL.Yos Sudarso sebelum simpang Mabar dekat kuburan dan di Jalan RPH (Rumah Potong Hewan) lewat kantor camat kurang lebih 200 meter sebelah kanan tepat disamping Bank BRI.