Selanjutnya mengambil celengan dan parfum di kamar kemudian turun kelantai 1 menuju kamar sebelah kiri tidak menemukan hal yang berharga, lalu menuju kamar sebelah kanan menggambil uang lebih dari Rp600.000.000 dalam tas dan memindahkannya dengan tas garis hitam putih setelah itu MGL keluar dari pintu belakang.
Tidak sampai disitu, kemudian pelaki menuju jalan raya dan naik becak melalui Jalan STM sebelum di simpang lampu merah Jalan Alfalah, FL dan ADK mengajak MGL ke Hotel Oyo Jalan Garu 3, menggunakan sepeda motor kemudian memperlihatkan hasil curian namun tidak menghitung kemudian memberi uang kepada FL sebesar 10 juta untuk membeli 3 buah ponsel untuk MGL, FL dan ADK lalu memberi ADK sebesar Rp5 juta dan FL 10 juta, kemudian berpindah ke Hotel Danau Toba dan menghitung uang bersama dengan ESP dan membaginya 250 juta berikut uang rupiah lainnya, ringgit dan dolar Singapore serta dolar Amerika namun tidak dihitung.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kemudian uang Ringgit dan dolar ditukar rupiah sebesar Rp14 juta, selanjutnya dititipkan kepada CYE sebesar Rp139 juta dan diambil MGL sebanyak Rp350 juta dan uang pecahan rupiah lainnya berikut uang Ringgit dan dolar Singapore.
namun tidak dihitung yang kemudian uang ringgit dan dolar ditukar rupiah sebanyak Rp44 juta.
Pada Hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, ketika korban bersama keluarga berada di Danau Toba diberitahukan kepada anaknya bahwa rumahnya (TKP) kebongkaran sambil menunjukkan rekaman CCTV melalui HP nya, lalu kembali ke rumah, setelah tiba korban memeriksa rumah dan mendapati uang tunai lebih dari Rp600.000.000, cincin mas kawin, gelang mas dan rantai emas sudah tidak ada lagi atas kejadian tersebut korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Deli Tua.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pada Hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 tim gabungan dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV yang telah diambil di TKP, lokasi lintasan pelaku mulai Jalan STM - Jalan Alfalah - Simpang Limun diketahui salah satu pelaku yakni FL (pelaku utama 2). Pada Hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 dilakukan penyelidikan tempat tinggal FL dan diketahui alamatnya di Jalan Selamat, Gang Sawah. Sekitar pukul 00.30 WIB diketahui FL berada di rumahnya lalu team melakukan penangkapan terhadap pelaku FL dan ESP (isteri FL) dan ATN.
Selanjutnya, berikut pada Hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB team gabungan berhasil menangkap pelaku lainnya AA als MGL (pelaku utama 1) bersama AS dan ARB sedang berada di perumahan Anugrah Lestari Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak, selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pada Hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 pukul 16.00 WiB, petugas gabungan berhasil mengamankan CYE.
Barang bukti diamankan yakni, uang tunai Rp211.150.000, 1 lembar uang pecahan RM 100, 1 lembar uang pecahan Rp75.000, 1 unit angkutan umum 08 warna kuning BK 1058 GR, 6 unit sepeda motor, 1 unit Mio Gear warna silver BK 2231 AZA, 1 unit sepeda motor RX King warna merah Hitam BK 2994 MAP, 1 unit Vario warna hitam BK 4203 AZA, 1 unit Beat warna putih biru BK 4130 AEM, 1 uniit sepeda motor warna merah hitam tanpa plat, 1 untai kalung emas putih, 1 buah cincin emas putih.