Dari hasil interograsi ada 2 nama pelaku lainya yakni Juanda dan Dimas. Kedua pelakupun kita sergap dari kawasan rumahnya. Tersangka Dimas berperan sebagai eksekutor sementara Juanda standby diatas sepeda motor," ungkap AKP Jefri Simamora.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku, menjual sepeda motor Honda Beat milik korban pada penadah bernama Boncel dengan pembagian Rp500.000 untuk Dimas, Rp1.200.000 untuk Irawandi dan Rp.2.800.000 untuk Juanda.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Menurut catatan polisi, lanjut AKP Jefri, ketiga pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di warnet Jalan Beringin.
"Ketiga tersangka berhasil melakukan pencurian Honda Beat pada bulan Maret 2023, di warnet Jalan Makmur, yang dicuri 1 unit Honda Vario pada bulan Desember 2023, lalu pada bulan Januari 2024 di Jalan Rahayu, mereka menyikat 1 unit Honda Vario, di Jalan Makmur mereka juga mencuri 1 unit Honda Beat," jelas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan melakukan pengembangan dengan memburu penadahnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Namun ketika sedang berada di Pasar 7 Tengah, ketiga pelaku mencoba untuk melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun ketiga pelaku tidak juga mengindahkannya. Sehingga dengan terpaksa petugas menembak bagian kakinya hingga ketiga pelaku terkapar bersimbah darah dan langsung menyerah," tandas mantan Panit Pidum Polrestabes Medan itu.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]