Metromedannews.co, Medan - Bangunan diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota yang ditutupi seng warna biru bebas berlangsung tanpa hambatan. Pemko Medan dan pihak Kecamatan Medan Kota diminta segera menindak tegas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Pasalnya, izin yang tertera di PBG 2 unit 3 lantai namun yang dibangun berjumlah 6 unit 3 lantai. Anehnya lagi, dipagar seng biru tersebut tertempel nomor Humasnya 081260574xxx atas nama Samsu**.
Baca Juga:
Bangunan Mewah di Jalan Kapten Muslim Medan Diduga Tidak Sesuai PBG
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat setempat, karena diduga pihak Kecamatan Medan Kota terkesan pembiaran sehingga pembangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan.
Saat dilokasi (bangunan) terpantau awak media, Senin (1/12/2025) pengerjaan bangunan tetap eksis berlangsung.
"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Coba tanya langsung mandor bangunan nya bang," ungkap para pekerja kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Baca Juga:
Pemilik Bangunan Mewah Tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass Kebal Hukum, Pemko Medan Diminta Segera Bertindak
Seorang warga yang tak jauh dari lokasi tersebut menilai bahwa pemilik bangunan itu diduga kebal hukum dan terkesan menantang Pemerintah Kota Medan.
"Pemilik bangunan itu sepertinya orang kuat bang, makanya berani mendirikan bangunan meski tidak sesuai izin PBG," sebut warga yang menyebutkan namanya.
"Untuk itu, kita berharap pihak Pemko Medan segera turun tangan untuk menindak ataupun menertibkan bangunan tersebut guna menghindari kebocoran PAD," harapnya mengakhiri.
Sangat disayangkan, Camat Medan Kota Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP, saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/12/2025) via WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Begitu juga dengan Kasatpol PP kota Medan Muhammad Yunus saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan jawaban.