Metromedannews.co, Medan - Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dalam proses lelang proyek pemerintah di Kota Medan. Kali ini, tertuju pada tender pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan senilai Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2025, yang berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu, menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam dokumen pengadaan yang tertera di situs LPSE Pemko Medan, terdapat perbedaan mencolok antara masa berlaku penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga:
Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Tindak Kejahatan
Diketahui pula, masa berlaku penawaran ditetapkan selama 45 hari kalender, sementara masa pelaksanaan pekerjaan hanya 40 hari kalender.
Kondisi ini dianggap janggal karena secara umum, waktu pengerjaan fisik proyek seharusnya lebih panjang dibanding masa administratif penawaran.
Durasi 40 Hari Dinilai Tidak Masuk Akal untuk Pekerjaan Struktur.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai jadwal tersebut sangat tidak rasional secara teknis.
Ia menjelaskan bahwa proyek dengan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan plat lantai tidak mungkin rampung dengan kualitas baik dalam waktu sesingkat itu.
“Pekerjaan struktur tidak bisa dipadatkan sembarangan. Beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk waktu pembesian, pengecoran, dan pembongkaran bekisting,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).