Menurutnya, jadwal yang terlalu padat dapat berujung pada kualitas bangunan yang menurun bahkan berisiko pada keselamatan pengguna.
“Kalau struktur dikejar waktu, potensi keretakan dini atau kegagalan bangunan bisa terjadi,” tegas Erwin.
Baca Juga:
Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Tindak Kejahatan
Pengamat Pengadaan: Jadwal Tak Rasional Bisa Mengarah ke Pembatasan Persaingan.
Sementara itu, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menyebut jadwal pelaksanaan 40 hari sebagai indikator merah.
Selain itu menurut Juliandi, aturan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 telah menegaskan bahwa jadwal pengadaan harus bersifat rasional, proporsional dan terukur.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
“Kalau masa pelaksanaan justru lebih pendek dari masa penawaran, itu anomali. Secara prinsip pengadaan, hal ini tidak wajar dan perlu dijelaskan oleh PPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pola seperti itu sering muncul pada tender yang diduga diarahkan atau membatasi kompetisi antar penyedia.
“Saya tidak menuduh, tetapi pengalaman menunjukkan kondisi seperti ini sering menjadi sinyal adanya potensi pengkondisian tender,” tambahnya.