Publik Desak Penjelasan Resmi dari PKPCKTR dan Pemko Medan
Sejumlah pihak meminta PKPCKTR Kota Medan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan durasi proyek yang hanya 40 hari tersebut. Publik menuntut transparansi.
Baca Juga:
Camat Medan Maimun Dicopot, Terbukti Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Adapun yang menjadi dasar teknis penetapan waktu pelaksanaan seperti : analisis time schedule oleh PPK; kesesuaian jadwal dengan ketentuan Perpres dan aturan LKPP; serta metode pelaksanaan yang memungkinkan proyek selesai tepat waktu tanpa mengorbankan mutu.
Erwin menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci agar publik tidak curiga. “Kalau memang ada metode efisien yang bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, wajar publik menilai ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Indikasi Awal Dugaan Pengaturan Tender
Baca Juga:
Narapidana Kasus Korupsi Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan fisik proyek ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam praktik pengadaan, anomali semacam itu sering dibaca sebagai indikasi adanya potensi pengaturan tender atau pembatasan terhadap peserta tertentu.
Tanpa penjelasan resmi, dugaan kejanggalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Medan.
Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender yang dikelola Dinas PKPCKTR Kota Medan.