Metromedannews.co, Medan - Proyek pembangunan kafe, rumah kos, dan supermarket di lahan eks kantor serta rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan HM Prof Yamin, simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, masih terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan itu sebelumnya mencuat saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi lapangan pada Senin, 6 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan menemukan pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian maupun sanksi dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG Berdiri Hampir Rampung di Jalan Armada, Pemko Medan Diminta Bertindak
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, yang memimpin langsung kunjungan itu menyebut progres pembangunan di lokasi diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.
“Kita lihat pembangunannya sudah cukup jauh,” kata Paul saat itu.
Inspeksi lapangan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Hadir pula perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru, serta pihak Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Kecolongan, Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Taut Pancing Bebas Berlangsung
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV sempat berjanji akan memanggil pihak rekanan proyek, PT KAI selaku pemilik lahan, Dinas Perkim Cikataru, hingga Dinas Perhubungan Kota Medan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri legalitas proyek dan dugaan pelanggaran perizinan.
Namun, lebih dari sebulan berlalu, agenda RDP yang dijanjikan belum juga terlaksana.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026, Paul Mei Anton hanya memberikan jawaban singkat.