“Nanti kita RDP lagi. Padat kegiatan triwulan pun masih tertunda, teman-teman komisi banyak minta RDP-nya,” tulis Paul.
Belum terlaksananya RDP itu menuai sorotan karena persoalan pembangunan di lahan eks aset KAI dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran izin, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG Berdiri Hampir Rampung di Jalan Armada, Pemko Medan Diminta Bertindak
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bahkan telah mengundang perwakilan LSM bersama Komisi IV DPRD Medan untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Undangan itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/5161.
Direktur Puspha Muslim Muis, mendesak Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut turun tangan mengusut persoalan tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu menilai Pemerintah Kota Medan harus bersikap tegas karena persoalan tersebut tidak hanya terkait potensi kehilangan PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan keberadaan bangunan bersejarah di Medan.
Baca Juga:
Kecolongan, Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Taut Pancing Bebas Berlangsung
“Ini bukan sekadar soal PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan aset bersejarah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran kejaksaan yang sebelumnya pernah terlibat dalam upaya pengembalian aset milik PT KAI. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu kembali turun tangan menyelidiki pemanfaatan lahan tersebut.
Selain persoalan izin bangunan, sorotan kini juga mengarah pada status pemanfaatan lahan milik PT KAI itu. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan lahan tersebut, termasuk mekanisme kerja sama atau izin administrasi yang melandasi pembangunan proyek komersial di atas aset negara tersebut.