Ketika diminta bukti surat himbauan yang sudah dilayangkan ke pemilik bangunan mengatakan bahwa surat himbauan tersebut berada di Trantib.
"Sama pak trantib pak, beliau kelapangan," ujarnya.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Disayangkan, Kadis Perkim Cikataru, John Ester Lase hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Berita sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Surat peringatan itu diberikan ketika dugaan proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.
Baca Juga:
Proyek di Lahan PT KAI Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas
"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).
[ REDAKTUR : HADI ]