Karena itu, Feni Fifiyanti terpaksa melaporkan penyidik Polsek Medan Baru, Kapolsek dan Kanit Reskrim selaku penyidik.
"Nah harapan kita yang pastinya klien kami mendapatkan haknya selaku pencari keadilan terhadap penghentian penyelidikan ini untuk dibuka kembali laporannya. Itu harapan terbesar kita. Karena memang perbuatan ini merupakan perbuatan pidana. Untuk sertifikat tersebut estimasi kerugian itu diangka kurang lebih 1,8 miliar," bebernya.
Baca Juga:
Mending Lapor Propam! Capek Di-PHP-in Info Berkas di Polrestabes Medan
Terpisah, ketika di konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Henrik F Aritonang belum membalas konfirmasi wartawan.